Terhadap apa yang saya sampaikan tadi secara hukum Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline di Polda Sumut telah mendapatkan kepastian hukum yaitu di Hentikan berarti telah selesai proses hukumnya.
Bagaimana pandangan abang terhadap unjuk rasa di Kantor BPN Kota Medan pada intinya mohon kepada Badan Pertanahan Medan Untuk membatalkan sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih?, Jawab : Bah… Pertanyaan anda sulit untuk saya jawab karena saya tidak begitu mengikuti peristiwa unjuk rasa tersebut yang intinya mohon untuk dilakukan pembatalan oleh Badan Pertanahan Kota Medan Terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih.
Selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih, saya berpandangan terhadap aksi unjuk rasa ini pihak yang melakukan unjuk rasa kalau mau jujur tidak mempunyai korelasi dan hubungan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga perlu dipertanyakan juga apa yang mendasari mereka melakukan unjuk rasa, ya tapi itu hak merekalah.
Perlu untuk diketahui bahwa tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara atau sering dikatakan beschiking, SHM yang merupakan alas hak yang kuat paling sempurna dan tidak Terbantahkan ( Vide : Ketentuan : Pasal 9 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), ayat (2). Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 UU RI No.5 Tahun 1960. Yo Ketentuan: Pasal 1 angka 20, angka 22, angka 23. Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf f. Pasal 29 ayat (1), ayat (3). Pasal 30 (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (3). Dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Yo Ketentuan : Pasal 1 angka 4, angka 20. Pasal 2 ayat (2), ayat (3) huruf d, huruf i dan Pasal 3 huruf e PP No. 18 Tahun 2021).
Apa lagi Sertipikat Hak Milik No.557 yang terbit secara benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Seperti kita ketahui Sertipikat Hak Milik No.557 ini terbit pada tanggal 25 September 2013 yang lalu. Sehingga tidak bisa dengan cara mendatangi dan berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan ujuk-ujuk sertipikat tersebut dibatalkan, kalau begini gawat nanti bisa tidak ada kepastian hukum di Negara ini, bisa-bisa sertipikat kantor instansi pemerintah katakanlah Istana Negara, Kantor Gubernur, Kantor Walikota atau Kantor DPR-RI maupun DPRD datang orang unjuk rasa minta dibatalkan lalu dibatalkanlah oleh BPN kan tidak mungkin itu.





