Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu – Laman 14 – Sinarsergai
Blog

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

×

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Sebarkan artikel ini

Seperti kita ketahui sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit 5 Tahun tidak dapat dibatalkan, inilah seharusnya dasar dan landasan hukum kita dalam berpikir, bertindak dan bersikap agar tercipta dan terwujud kepastian hukum hal ini secara jelas disebutkan dalam peraturan yang berlaku di Negara ini bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit selama 5 tahun tidak dapat dibatalkan (Vide : Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997.  Yo Ketentuan : Pasal 64 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No.18 Tahun 2021).

Apa saran abang kepada BPN Kota Medan terkait unjuk rasa tersebut? Jawab : Saya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan saran kepada BPN Kota Medan karena saya bukan mitra kerja mereka atau atasan mereka. Saya rasa BPN Kota Medan sudah tahulah apa yang harus dilakukannya. 

Seandainya kedepan ada pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa minta membatalkan setipikat yang sudah terbit, beri masukan kepada para pendemo yang wajar, rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan berdasarkan hukum, karena mungkin ada pihak-pihak yang kurang memahami ketentuan tentang pertanahan dan tata cara penerbitan sertipikat maupun pembatalan terhadap sertipikat agar masyarakat memahami duduk persoalan dan hukum yang sebenarya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *