Sekitar tahun 2013, ibu dua anak ini mendapat kabar bahwa ada lahan yang hendak dijual di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, seluas + 2.391M².
Kabar itu pun didiskusikan kepada suaminya yang juga berprofesi sebagai dokter. Sang suami mendukung untuk merealisasikan niat baik itu. “Sepanjang niat kita untuk membantu orang banyak, saya selaku suami akan selalu mendukung,” ucap dr Yusnari Wong yang akrab disapa Dokter Paulus.
Selanjutnya, dr Nancy mengirimkan orang yang mewakili dirinya untuk melihat lahan tersebut. Setelah dilihat dan dipelajari, lahan tersebut sesuai dan cukup untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan.
Pada tanggal 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh tanah tersebut melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean,S.H sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.12 dengan luas + 912 M².
Kemudian tanggal 01 Agustus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean,S.H sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.03 dengan luas + M; 1.479 M².
Bahwa terhadap sebahagian tanah yang diperoleh dr. T Nancy Saragih tersebut, telah diterbitkan alas hak kepemilikan tanahnya yaitu terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara dr. T Nancy Saragih dengan T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean SH pada tanggal 15 Maret 2013 sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.12 telah ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Sebagai pemilik tanah yang beritikat baik, lahan yang dibeli tersebut sebelum dibangun harus diurus terlebih dahulu IMB-nya. Pada Tanggal 27 November 2013 telah terbit Izin Mendirikan Bangunan atas Nama dr.T Nancy Saragih berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor : 648/259 K, dan sekitar awal bulan Desember 2013 selaku Pemilik tanah dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, maka dilakukan pemagaran terhadap tanah milik dari dr. T Nancy Saragih.





