“Bersyukur kepada Allah SWT, terhadap Dumas yang diajukan Helen dan Caroline tersebut, perkarannya telah SPPP oleh Direskrimum Polda Sumut,” jelas Arizal diamini dr Nancy Saragih dan suaminya.
Upaya kriminaliasasi terhadap dr Nancy Saragih tidak hanya itu. Kali ini, dr Nancy Saragih dilaporkan Andy Jatmiko ke Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021. Atas laporan itu, dr T Nancy Saragih kembali menyerahkan kuasa kepada penasihat hukum Arizal SH MH. “Kasusnya masih dalam proses, namun sudah dilaksanakan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 7 Juli 2022 yang dihadiri langsung Kanit II Harda Polrestabes Medan selaku penyidik terhadap laporan Andy Jatmiko,” tukas Arizal.
Pada pertemuan itu, sejumlah awak media sempat berbincang-bincang dengan Arizal SH MH, penasihat hukum dari dr T Nancy Saragih. Pengacara kondang yang dikenal dekat dengan para ulama dan wartawan serta terbilang banyak membela hak-hak wong cilik ini, acap tersenyum. “Kalau terhadap persoalan perkara perdatanya saya tidak akan memberi komentar, sebab tidak elok mengomentari karena bukan saya PHnya di perkara perdata. Tapi kalau terkait dengan perkara pidananya, apakah itu terkait dengan Dumas Helen dan Caroline maupun LP yang disampaikan oleh Andy Jatmiko di Polrestabes Medan, saya siap,” katanya.
Berikut petikan wawancara awak media dengan Arizal SH MH:Bagaimana pandangan abang terhadap Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh saudari HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mana dr T Nancy Saragih diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana?
Jawab : Menurut saya terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh saudari HELEN dan CAROLINE, merupakan hal yang aneh seperti dagelan dan seperti akrobatik hukum saja ya. Sebab, sejak tahun 2013 yang lalu, mereka telah mengetahui dr T Nancy Saragih merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan. Adapun alas hak dari dr T Nancy Saragih adalah sertipikat Hak Milik No.557 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Medan.





