Akan tetapi berdasarkan fakta hukum pada tanggal 5 oktober 2021 yang lalu. mereka mengajukan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dalam perkara ini Klien saya dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.
Perlu untuk diketahui bahwa pada tanggal 15 Maret 2015 yang lalu telah terjadi peralihan hak atas tanah melalui PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu TENGKU ASWANDIN, S.H. dengan dr T Nancy Saragih dihadapan ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. Notaris/PPAT di Medan, perjanjian peralihan hak tertera di dalam Akta Nomor.12.
Adapun Tanah yang manjadi obyek peralihan hak antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Dan tanah yang menjadi obyek peralihan hak merupakan hak dari T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM yang diperoleh berdasarkan penyerahan hak tanggal 7 Desember 1980 yang telah dilegalisir dihadapan MARAH SUTAN NASUTION Notaris di Kota Medan dan surat keterangan Nomor:57/SRP/SK/2013 Tanggal 06 Maret 2013 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Sei Rengas Permata.
Berdasarkan fakta hukum sebelum dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih seluruh berkas-berkas yang berkaitan dengan tanah yang dijadikan obyek ganti rugi telah diperlihatkan kepada Notaris aslinya.
Dan berdasarkan fakta hukum pada tanggal 28 Juni 2013 dr T Nancy Saragih telah mengajukan permohonan untuk memperoleh hak milik atas tanah yang terletak dijalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan, guna menindak lanjuti permohonan untuk memperoleh hak milik atas tanah yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih, Badan Pertanahan Kota Medan memeriksa seluruh berkas-berkas dan data baik data fisik maupun data yuridis yang berkaitan dengan tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah, selain memeriksa semua berkas-berkas yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih Badan Pertanahan Kota Medan menurunkan langsung tim untuk melihat lokasi dan melakukan pengukuran terhadap tanah yang sedang diajukan permohonan penerbitan Serpikat Hak Milik.





