Berdasarkan fakta hukum setelah dilakukan pengecekan terhadap data fisik maupun yuridis dan dilakukan pengukuran terhadap obyek yang dimohonkan Sertipikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kota Medan terdapat fakta secara hukum data fisik maupun yuridis telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dan seluruh proses dan atau prosedur penerbitan Sertipikat Hak Milik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Guna mengetahui apakah masih ada sangkut paut kepada pihak lain terhadap tanah yang akan diterbitkan Sertipikat Hak Milik sebelum dilakukan penerbitan Sertipikat Hak Milik maka Badan Pertanahan Kota Medan menerbitkan pengumuman Koran dengan Nomor : 436/Peng.12.71/2013 yang diumumkan pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2013 melalui Koran Medan Pos Halaman 6 dan terhadap pengumuman Koran yang diumumkan oleh Badan Pertanahan Kota Medan tidak ada pihak-pihak yang keberatan terhadap penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah (SHM No.557) termasuk saudari HELEN dan CORALINE sebagai PENGADU DUMAS di Polda Sumut.
Berdasarkan fakta hukum setelah dilakukan pengumuman Koran tidak ada pihak-pihak yang keberatan untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan yang mana data fisik dan data yuridis telah diperiksa keasliannya dan seluruh proses penerbitan sertifikat telah melalui prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka secara hukum sah, dan sangat beralasan Kantor Badan Pertanahan Kota Medan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih.
Pada kesempatan ini agar tidak terjadi kesesatan dalam berpikir perlu saya sampaikan Bahwa sebelum dilakukan transaksi dan atau peralihan hak antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu TENGKU ASWANDIN, S.H. dengan dr T Nancy Saragih dihadapan ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. Notaris/PPAT di Medan sebagaimana tertera didalam Akta Nomor.12 Tahun 2013 menurut hukum terlebih dahulu seluruh berkas Asli yang berkaitan dengan tanah pasti diperiksa dan diteliti secara detail, komfrehensif dan sistematis oleh ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT, dan setelah berkas telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku barulah dilaksanakan PERJANJIAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI sebab menurut hukum apabila berkas tidak lengkap dan tidak dapat diperlihatkan aslinya maka ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT pasti menolak dan tidak akan membuat PERJANJIAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI (Vide : Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b) PP No. 24 Tentang Pendaftaran Tanah).





