Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu – Laman 8 – Sinarsergai
Blog

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

×

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Sebarkan artikel ini

Oleh karena semua berkas yang berkaitan telah diperlihatkan aslinya kepada ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT dan sudah diteliti secara detail, rinci dan sistematis oleh ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT maka menurut hukum telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku untuk pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi barulah dilakukan transaksi peralihan hak antara  T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih.

Berdasarkan fakta hukum setelah terjadi peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi antara  T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih, dr T Nancy Saragih mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan, guna  menindak lanjuti permohonan yang disampaikan oleh dr T Nancy Saragih maka secara hukum Badan Pertanahan Kota Medan terlebih dahulu memeriksa keaslian seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan yaitu data fisik maupun data yuridis tentang tanah yang dimohonkan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dan setelah seluruh data fisik dan data yuridisnya telah sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan barulah dilakukan proses untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik.

Seperti yang kita ketahui bersama menurut hukum dan ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum terlebih dahulu Badan Pertanahan Kota Medan melakukan  pengumpulan dan pengolahan data fisik dengan melakukan pengukuran dan pemetaan dengan meliputi pembuatan peta dasar, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur, selain itu agar tidak terjadi persoalan dibelakang hari dan atau tumpang tindih dengan pihak-pihak lain maka dilakukan pengumuman Koran agar diketahui khalayak ramai guna mengetahui apakah terhadap tanah tersebut ada pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik, setelah dilakukan pengumuman Koran berdasarkan fakta hukum tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan termasuk HELEN Dan CAROLINE dalam hal ini selaku Pengadu Dumas maka secara hukum Sertipikat Hak Milik dapat diterbitkan (SHM No.557) oleh Badan Pertanahan Kota Medan dan oleh karenanya menurut hukum proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,  Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4),  Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),  Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2)  dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *