Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu – Laman 9 – Sinarsergai
Blog

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

×

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Sebarkan artikel ini

Dan Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan berdasarkan fakta hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 pernah diajukan pemblokiran pada Badan Pertanahan Kota Medan yang mana dr T Nancy Saragih selaku pemegang hak merasa keberatan terhadap permohonon blokir dan memohon kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan untuk dilakukan pembukaan blokir terhadap SHM No.557, guna menindak lanjuti permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan.

Selanjutnya kantor Badan Pertanahan Kota Medan melakukan pengukuran rekontruksi bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.557 pada hari sabtu tanggal 13 Oktober 2019 dan terhadap hasil Rekontruksi bidang tanah dilapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Medan terdapat fakta hukum sebagai berikut : Setelah dilakukan pengukuran  kembali dan merekontruksi ulang bidang telah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.557, Surat Ukur No.147/Sei Rengas  Permata/2013, Luas 877 M². yang mana bidang tanah yang diukur diikatkan pada sudut jalan sutrisno dengan koordinat X: 332966.9356; Y : 1896122.8037, dan jalan singkat dengan koordinat X:332960.0085; Y:1896174.6674.Pada peta Kadaster yang menjadi peta dasar pendaftaran, tidak ditemukan NIB (Nomor Induk Bidang) Lain pada lokasi yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602. 

Berdasarkan hasil ukur yang dikontruksi diperiksa kembali pada komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) dan Geo KKP Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hasilnya tidak ada Nomor Induk Bidang lain dan Nomor Hak lain pada bidang yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602.

Bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II tanah belum dipetakan dan tidak terdapat plotting pada peta pendaftaran dan peta Geo KKP yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan dan selain itu penunjukan lokasi Setipikat Hak Milik No.17 dilakukan oleh saudara HELEN secara langsung bukan melalui proses rekontruksi ataupun pengembalian batas,  Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II terletak dikelurahan Sei Rengas II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *