Sidang Lanjutan Gugatan TSO, Saksi Fakta Justru Perkuat Kesaksian Margarito, Razman : Senin, Kami Antar TSO Ke Ruang Bupati untuk Bertugas – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sidang Lanjutan Gugatan TSO, Saksi Fakta Justru Perkuat Kesaksian Margarito, Razman : Senin, Kami Antar TSO Ke Ruang Bupati untuk Bertugas

×

Sidang Lanjutan Gugatan TSO, Saksi Fakta Justru Perkuat Kesaksian Margarito, Razman : Senin, Kami Antar TSO Ke Ruang Bupati untuk Bertugas

Sebarkan artikel ini

Saksi pun kembali membenarkan, bahwa memang saat itu, observasi hanya dilakukan berdasarkan pengamatan langsung serta pemeriksaan sederhana dengan stretoskop dan alat tensi.

Lebih dalam, Razman kembali menanyakan saksi terkait hasil laporan observasi yang menuliskan bahwa TSO menderita stroke Iskemik, padahal pemeriksaan masih sebatas observasi.

Saksi dr Luhu Afianto kembali menjawab bahwa hal itu sesuai dengan pengamatan langsung serta hasil CT SCAN yang dilakukan keluarga TSO di Rumah Sakit Bukit Tinggi pada 20 Mei 2021, dan diperlihatkan kepada tim kesehatan yang datang saat itu.

Jawaban itu pun membuat Razman Nasution terbelalak heran. “Memangnya bisa, laporan CT SCAN yang dilakukan dokter dan rumah sakit lain, yang dilakukan 5 bulan sebelumnya, sebagai bagian dasar hasil laporan observasi yang dilakukan dokter berbeda?,” tanya Razman yang membuat saksi hanya duduk terdiam tanpa menjawab.

Razman pun akhirnya mengajukan keberatan dengan diajukannya dr Luhu Afianto sebagai saksi. “Menjadikan hasil CT SCAN dari dokter dan rumah sakit lain, yang dilakukan berbulan-bulan jauh sebelumnya, sebagai bagian hasil observasi, tidak dapat kami terima. Kami menolak keberadaannya sebagai saksi. Dan akan melaporkan hal ini, karena diduga sebagai malpraktek. Saksi juga tidak punya kewenangan karena bukan pihak yang bertanggung jawab atas observasi tersebut,” tegas Razman.

Ketua Majelis Hakim, Christian Edni Purba, kemudian menanyakan posisi dr Luhu Afianto dalam observasi kesehatan TSO. Saksi menjawab bahwa ia bukan sebagai penanggung jawab, hanya sebagai anggota.

Sementara itu, Sekda Palas Arpan Nasution yang turut menjadi saksi dalam persidangan itu menjawab pertanyaan Razman, alasan dirinya membuat surat kepada Gubsu, berdasarkan rembuk dari keluarga TSO, Wakil Bupati Palas dan Biro Otda Pemprovsu. 

Mendengar itu, Razman pun menanyakan landasan hukumnya dan kenapa tidak melibatkan DPRD Palas sebagai wakil rakyat. 

Razman kemudian menyentil jawaban Arpan atas pertanyaan kuasa hukum tergugat, bahwa TSO masih mendapatkan haknya sebagai bupati. “Lalu kenapa haknya sebagai Bupati Palas terhempang dengan Surat Penunjukan Plt dari Gubsu?,” tanya Razman yang membuat saksi terdiam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *