Sidang Lanjutan Gugatan TSO, Saksi Fakta Justru Perkuat Kesaksian Margarito, Razman : Senin, Kami Antar TSO Ke Ruang Bupati untuk Bertugas – Laman 4 – Sinarsergai
Blog

Sidang Lanjutan Gugatan TSO, Saksi Fakta Justru Perkuat Kesaksian Margarito, Razman : Senin, Kami Antar TSO Ke Ruang Bupati untuk Bertugas

×

Sidang Lanjutan Gugatan TSO, Saksi Fakta Justru Perkuat Kesaksian Margarito, Razman : Senin, Kami Antar TSO Ke Ruang Bupati untuk Bertugas

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, Razman kemudian juga menolak hadirnya dr Luhu Afianto sebagai saksi, karena observasi terhadap TSO bukanlah kewenangan saksi.

“Lagi-lagi, sungguh tidak masuk akal. Yang tidak punya kewenangan dijadikan saksi dalam sidang ini. Lebih parahnya, saksi tadi berkilah menggunakan surat hasil pemeriksaan kesehatan CT SCAN TSO di Rumah Sakit Bukit Tinggi. Ini kan sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Razman menyebut, bahwa tidak mungkin seorang dokter menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter dan rumah sakit lain, dan menjadi hasil laporan yang diterbitkannya.

“Ini jelas dugaan malpraktek. Kami akan laporkan ini, karena sungguh bertentangan dengan aturan yang ada,” seru Razman lagi.

Ia pun kembali mengingatkan pihak-pihak lain, bahwa Ali Sutan Harahap (TSO) adalah Bupati Palas yang dipilih masyarakat Palas dengan mayoritas suara terbanyak pada Pilkada 2019 lalu.

“Senin depan, kami akan menghantarkan Ali Sutan Harahap (TSO) kembali menjadi Bupati Palas, seperti diamanatkan undang-undang saat dilantik Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

KESAKSIAN PAKAR TATA HUKUM NEGARA

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, Kamis (22/9/2022), pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan tersebut, mengatakan Bupati Palas Nonaktif, Ali Sutan Harahap, bisa langsung beraktifitas sebagai Bupati Palas dan menolak terbitnya surat plt dari Gubsu.

“Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi kepala daerah Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk jenis kerjasama dan koordinasi. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur,” terang Margarito dalam kesaksiannya.

Ia menambahkan gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati. “Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Mendagri maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *