Pada Senin 23 Mei 2022 lalu, TSO akhirnya menggugat ke PTUN Medan Surat Gubsu nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas. Zarnawi kemudian turut menjadi Tergugat Intervensi.
Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), pada Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya surat tersebut.
“Dan saat ini penanganan kasusnya di Polda Sumut sudah SP2HP. Kami yakin, laporan ini juga akan terus berlanjut,” kata Razman. (Ach)





