MEDAN,Sinarsergai.com – Seiring pemecatan dirinya oleh Partai Gerindra serta keputusan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD Medan, yang diduga tersandung soal vidio asusila, Siti Suciati kembali jadi sorotan. Kasus yang sebelumnya sudah terungkap awal tahun lalu. Siti Suciati sudah mengakui perempuan telanjang dalam satu vidio porno yang beredar itu kabarnya sosok dirinya dengan beralasan saat itu diperdaya seorang lelaki yang baru dikenalnya di medsos yang merekam adegan VCS mereka untuk bahan memeras dirinya, kembali jadi bahan pemberitaan banyak media dan warganet.
Kasus ini pun jadi perhatian Pemerhati Masalah Sosial Politik termasuk perempuan aktivis, Nuraida Lubis dari Yayasan GANNA Sumatera Utara, yang merasa miris dengan marwah lembaga legislatif.
Sebagai aktivis yang konsen dalam persoalan-persoalan penyalahgunaan narkoba serta sosial ekonomi kemasyarakatan, Nuraida menganggap kasus dugaan asusila Siti Suciati tersebut telah mencoreng marwah partai serta lembaga DPRD Medan, dimana Siti Suciati berkiprah.
“Terlepas rasa simpati sebagai sesama perempuan, tapi saya jadi miris dengan apa yang telah terjadi pada Siti Suciati serta dampaknya pada lembaga DPRD yang harusnya terhormat,” ucap Nuraida, Jumat (30/9/2022).
Secara lebih jauh dia mengurai, seorang politisi yang kemudian duduk jadi perwakilan rakyat di DPRD, pastinya terikat dengan kode etik serta norma yang harus dijaga.
“Banyak terjadi oknum anggota dewan terlibat dalam kasus korupsi, penyalahgunaan narkoba, kriminal dan kasus asusila seperti yang terjadi pada Siti Suciati ini juga beberapa kali ketahuan dan mencuat di publik, ini tentu mencoreng marwah lembaga,” ungkap Nuraida yang juga aktif di sejumlah organisasi kewanitaan.
Karena itu, dia memganggap tidak gampang menjadi anggota dewan. Selain diwajibkan bertugas untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya, juga menjaga sikap serta etika karena sudah pasti keseharian mereka akan jadi sorotan bahkan terkadang ditunggu kesalahannya.
“Apalagi Siti Suciati mengaku jadi korban, itu haknya membela diri. Tapi yang sudah terjadi dan tersebar di masyarakat, tentunya harus disikapi dan partainya sudah melakukan itu dengan memberi bukuman sesuai wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada Parpol terhadap kadernya di dewan, yakni melakukan PAW,” ujar Kepala Biro Regional Wordly.id ini.





