Kejari Aceh Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kejari Aceh Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti

×

Kejari Aceh Timur Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Kejari Aceh Timur musnahkan barang bukti, Jum'at (30/9/2022)

Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini diperoleh dari 88 (delapan puluh delapan) perkara sejak periode Bulan Maret 2022 s/d September 2022,

Terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 58 (lima puluh delapan) perkara, dan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian : Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196,38 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram.

Bahwa terhadap barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang keselokan. Selanjutnya perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan. Sedangkan dari perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 (dua belas) perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan Qanun.

Selanjutnya, barang bukti non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. ” Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap barang bukti, disamping mengurangi kewajiban sesuai ketentuan Undang-undang dan perintah Putusan Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap (in kracht), diharapkan  juga dapat mencegah perbuatan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur”. Tutup Kajari.(zbn86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *