Soal Penyelesaian Masalah, Kapolres Sergai : Polisi Punya Konsep Hukum Restorative Justice – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Soal Penyelesaian Masalah, Kapolres Sergai : Polisi Punya Konsep Hukum Restorative Justice

×

Soal Penyelesaian Masalah, Kapolres Sergai : Polisi Punya Konsep Hukum Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud,SIK,

‘Sistem di dalam Pondok Pesantren tersebut kata Ust. Wasis Atmo, sistem wakaf dan tidak ada dinasti, yang mana ada badan Wakaf yang bertugas untuk menilai, melihat, merevisi dan mengangkat pengurus/ pimpinan pondok pesantren serta Majelis pengasuh/ Kiai. Alhamdulillah Pesantren kami modern dan tsk inklusif yg mana pengawas dari Kemenag setiap saat hadir utk memberikan pengawasan dan pengarahan

Aturan terhadap Santri wajib boarding/ menginap, namun ada beberapa santri yang makan di luar pondok pesantren dengan alasan biaya, namun tetap menginap di lokasi pondok pesanten. Jelas Wasis Atmo.

Turut hadir dalam audensi tesebut mendampingi Kapolres, Kasat Binmas, IPTU R. Panjaitan, SH, Kasi Humas, IPTU Djunaidi Arman,KBO Sat Binmas, IPDA Pujian Tarigan, sedangkan dari Pondok Pesantren Darul Mukhlisi Kabid Pendidikan Ust. Zulkarnaen, Ust. Syawal Akmal dan Ust.M. Khalid Paswari. (R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *