Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi – Sinarsergai
Blog

Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

×

Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sebarkan artikel ini

ASAHAN,Sinarsergai.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi. Pertama, khusus bagi OPD sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31 Agustus 2022. Sedangkan untuk sesi kedua, pejabat di Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan pada tanggal 1 November 2022. Bimtek ini berlangsung di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada Rabu-Kamis (31– 1/9/2022).

Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial.

Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28f yang mengatakan bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegas Muhili.

Sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Selanjutnya menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *