Luar Biasa, Ratusan Kepala Desa Pergi Ke Lombok Dan Kota Bandung Tanpa Pemberitahuan kepada Bupati Sergai – Sinarsergai
Blog

Luar Biasa, Ratusan Kepala Desa Pergi Ke Lombok Dan Kota Bandung Tanpa Pemberitahuan kepada Bupati Sergai

×

Luar Biasa, Ratusan Kepala Desa Pergi Ke Lombok Dan Kota Bandung Tanpa Pemberitahuan kepada Bupati Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Luar biasa, Para Kepala desa se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Propinsi Sumatera Utara (Sumut), mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal di Hotel Jayakarta,Senggigi,Lombok Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 5-8 September 2022, yang pesertanya lebih kurang 100 kepala desa termasuk utusan dari perangkat desa, ternyata pelaksanaan kegiatan itu tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Bupati Sergai H.Darma Wijaya. Setiap peserta para kepala desa dikenai sebesar Rp.14,5 juta/orang.

Jauh sebelumnya, pada tahun 2020 kegiata yang hamper sama juga telah dilaksanakan berupa Seminar dan Studi Banding yang pesertanya juga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Perangkat Desa,Peralegal dan Legal  Drafting yang diselenggarakan kerjasama dengan BKAD dan Program Magister Sekolah Tinggi Hukum Bandung untuk gelombang  1 dan 2 pada tanggal 04-08 Oktober 2020 di Hotel Grand Pasundan Bandung. Kegiatan ini diikuti 213 orang kepala desa se Sergai. Pelaksanaan kegiatan ini juga tidak ada pemberitahuan kepada Pj. Bupati Sergai Irman.

Pelaksanaan kegiatan di Bandung itu setiap kepala desa dikenai biaya Rp.14.juta/orang, dimana saat itu situasi Kota Bandung masih Covid-19 dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bandung  PSBB Jawa Barat Lanjutan Tanggal 20 Mei 2020. Aturan ini dikutip dari laman Website Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.jelas M.Nur.

Selanjutnya, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan adanya larangan dari Pemerintah Pusat, telah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar ) secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *