Medan, Sinarsergai.com – Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), bisa langsung beraktifitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas.
Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (22/09/222).

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan tersebut.
“Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi kepala daerah Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk jenis kerjasama. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur. Hubungan keduanya diatur dalam undang-undang, tergantung jenis hubungannya,” terang Margarito dalam kesaksiannya.
Ia menambahkan gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.
“Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri,” lanjutnya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution, yang menanyakan soal selembar surat diagnosa sakit terhadap TSO yang menjadi salah satu dasar terbitnya Surat Plt oleh Gubsu, Margarito berpendapat bahwa surat tersebut tidak valid karena tidak spesifik.
“Surat laporan pemeriksaan kesehatan itu harus spesifik, lebih detil. Tidak multi tafsir. Kalau misalnya disebut stroke, harus digambarkan bagaimana strokenya dan apa akibatnya. Harus jelas sebab akibatnya. Dan dalam hukum, esensinya adalah harus diterangkan secara spesifik. Dan menurut saya itu tidak valid,” jawabnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, surat keterangan pemeriksaan kesehatan TSO terlalu umum.