Medan, Sinarsergai.com – Salim Halim SH MH, selaku Kuasa Hukum Sugito dan Elisa, akan melaporkan pihak-pihak yang menerobos dan melakukan perusakan bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Surabaya No 72, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, Jumat dan Sabtu (28-29/9/2022 dan 1/10/2022) lalu.
“Semestinya, Kuasa Hukum Nurlinda Paramita menempuh jalur hukum, baik pidana ataupun perdata, terkait kepemilikan lahan dan satu unit bangunan ruko di Jalan Surabaya No 72. Bukan serta merta, secara Rambo ala premanisme, tanpa legal standing, tanpa komunikasi sebelumnya, mendatangi rumah yang telah ditempati penghuni selama 70 tahun lebih, dengan alasan renovasi,” kata Salim Halim SH MH, didampingi Damos Tampubolon SH MH, Wilson Tambunan SH dan Klisman Sinaga SH selaku tim hukum keluarga Sugito, Sabtu (1/10/2022), dalam keterangan persnya.
Salim Halim menceritakan, pada Kamis 29 September 2022, Melki, seseorang yang mengaku Kuasa Hukum Nurlinda Paramita, bersama pihak Kelurahan Pasar Baru, Kepling, Babinsa setempat, serta beberapa orang tukang, datang secara paksa memasang tiang peranca di bangunan ruko yang dihuni Sugito dan Elisa.
“Tentu saja penghuni protes. Selain karena kedatangan Melki tidak menunjukkan identitasnya, mereka tidak dibekali surat keputusan, ketetapan maupun kepastian hukum dari pengadilan terkait lahan dan bangunan ruko itu. Mereka datang, langsung mengklaim sebagai pemilik. Merusak bangunan ruko, pintu dicopot, atap seng dibongkar, serta memasang tiang peranca di luar dinding ruko,” terang Salim, yang ditimpali Damos Tampubolon dengan menunjukkan foto dan video aksi perusakan.
Tak hanya itu, lanjutnya, pada hari berikutnya, meteran listrik juga dicopot dan dibawa kabur oknum berseragam PLN yang dibawa Melki, pengacara Nurlinda Paramita. “Padahal, itu meteran pelanggan atas nama penghuni rumah. Dan tak ada pemberitahuan atau surat pengantar sebelumnya dari PLN atas pencopotan meteran listrik tersebut,” ungkapnya.





