Pasca Perusakan Bangunan, Kuasa Hukum Sugita Laporkan ke Poldasu dan Oknum Kelurahan Pasar Baru ke Walikota Medan – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Pasca Perusakan Bangunan, Kuasa Hukum Sugita Laporkan ke Poldasu dan Oknum Kelurahan Pasar Baru ke Walikota Medan

×

Pasca Perusakan Bangunan, Kuasa Hukum Sugita Laporkan ke Poldasu dan Oknum Kelurahan Pasar Baru ke Walikota Medan

Sebarkan artikel ini

Namun, sejak lima tahun lalu, sekitar tahun 2017, saat pihak keluarga Sugito melakukan pembayaran via Wesel Pos, pembayaran itu ditolak. Keluarga Sugito tidak bisa membayar sewanya, walaupun berkeinginan membayar sewa tersebut.

“Pihak Sugito tidak pernah lalai melakukan kewajibannya, dan tidak pernah punya kemauan untuk tidak membayar. Mereka sudah menghuni lahan dan bangunan ini sejak 70 tahun lalu. Ketika pembayaran mereka akhirnya ditolak, bukankah itu dimaksudkan bahwa mereka bebas menghuni lahan tersebut tanpa kewajiban membayar?,” ungkapnya lagi.

Salim menjelaskan, secara Wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, kalau Sugito tidak mau membayar sewa tersebut, mungkin salah dan akan menerima somasi atau pemberitahuan dari pihak Paramita.

“Namun di sini, justru Sugito yang ditolak dan tidak diterima pembayarannya tanpa ada komunikasi, pemberitahuan dari pihak keluarga Paramita. Artinya, bahkan seandainya pun ada perjanjian di antara kedua pihak ini, Sugito tidak melanggar kesepakatan apapun,” tambahnya.

Hal ini ditegaskannya, menyusul informasi dari pihak Kelurahan Pasar Baru yang menyebutkan adanya surat perjanjian sewa menyewa kedua pihak.

“Keterlibatan pihak Kelurahan Pasar Baru di sini sungguh aneh. Mulai dari melakukan pembiaran penerobosan ruko dan perusakan bangunan, hingga menyebutkan adanya surat perjanjian. Padahal dari informasi keluarga Sugito, perjanjian itu tidak ada sama sekali, sejak dahulu. Hanya lisan,” kata Salim, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan sikap Lurah Pasar Baru tersebut ke Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Lebih lanjut, Salim mengatakan, selama ini Sugito memiliki itikad baik, dengan tidak mengklaim lahan tersebut sebagai milik sendiri, meskipun sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Ingat, menurut undang-undang pertanahan dan agraria, seseorang yang yang menempati lahan selama puluhan tahun, sudah bisa mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Karena terjadi kekosongan kepemilikan atas lahan setelah masa tersebut. Apalagi, lahan tersebut juga tidak memiliki surat sertifikat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *