Ia mengatakan, menurut undang-undang, pemegang hak yang tidak menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah meninggalkan haknya dan telah melepaskan hak atas tanah.
Salim juga mempertanyakan sertifikat tanah yang ditunjukkan Melki, yang baru diterbitkan pada Februari 2022 ini.
“Kami akan mendesak pengusutan atas terbitnya sertifikat itu. Kami menduga, adanya permainan mafia tanah terkait terbitnya sertifikat itu,” ujarnya menambahkan.
Ia pun memastikan, pihaknya segera melaporkan aksi penerobosan dan perusakan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Serta akan melaporkan juga aksi pembiaran Babinsa ke Koramil setempat.
“Karena ada salah seorang dari pihak keluarga penghuni ruko yang terluka, saat pihak Melki CS memaksa masuk dan melakukan perusakan terhadap bangunan. Korban mengalami memar di wajah serta luka di kepala dan menjalani opname di RSU Pirngadi. Korban telah membuat laporan di Polrestabes Medan atas kasus ini,” tutup Salim. (Red)





