Selain itu kata Tamrin, kami mohon tetap dukungan dari Polri, khususnya Polres Sergai agar ke depan tingkat kepatuhan bayar pajak masyarakat meningkat dan Laka Lantas menurun. Nah, disni kami sampaikan bahwa untuk laka lantas yang diberikan klaim asuransi adalah laka lantas terhadap benda / barang yang membayar pajak/ premi sesuai dengan prinsip dalam asuransi yaitu No Premi No Claim. Selanjutnya jelas Tamrin, Claim asuransi yang dibayar adalah terhadap jiwa yaitu luka-luka, cacat tetap serta meninggal dunia. Menurut data sambunganya, Laka lantas untuk Propinsi Sumut sangat tinggi yaitu Meninggal Dunia (MD) rata – rata 5,6 jiwa per hari dan luka – luka sebanyak 28 org per hari. Jelasnya.
Tampak hadir dalam audensi tersebut Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA R. Helmi, SH, Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Sumut, Agung Abimanyu, Kasi SW Jasa Raharja Cabang Sumut, Rival Damanik, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, T. Rahmudin Amrah, Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan T. Tinggi, Erianto Pasaribu, Kepala BP2RD Samsat UPT Sei Rampah, Susi Harianti, Kasi BP2RD Samsat Kab.Sergai, M. Jackson A dan Penanggung Jawab Samsat Sei Rampah, Sugiono Damanik. (R-04)





