Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam Polda Sumut – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam Polda Sumut

×

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya dilaksanakan gelar dengan dihadiri penasihat hukum dr T Nancy Saragih, sejumlah perwira peserta gelar dan Kanitdik II Harda Satreskrim Polrestabes Medan AKP Prastiyo Triwibowo yang saat pelaksanaan gelar melakukan pemaparan penanganan perkara. Kesimpulan gelar perkara tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan fakta dari penyidik terhadap perkara ini, terfaktakan akar permasalahan adalah sengketa hak dan layak untuk dihentikan. 

Namun, entah mengapa penyidik Polrestabes Medan sampai kini belum juga menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) terkait perkara sengketa hak tersebut. Padahal, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara itu wajib dipedomi dan dilaksanakan oleh penyidik sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam gelar perkara, dan apabila penyidik tidak melaksanakan tanpa alasan yang sah dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pengawas penyidik.

“Jika alasan Mindik, terlapor (dr Nancy Saragih dan dr Yusnari Wong SpB) sudah diperiksa dan pihak BPN juga sudah diperiksa. Gelar perkara pun sudah. Kok SP2 Lidik dan SP3 Lidik tidak kunjung diterbitkan? Ada apa dengan penyidik? Apa ada?” tanya Jon Efendi Simamora heran.

Belum diterbitkannya SP2 Lidik dan SP3 Lidik perkara sengketa lahan tersebut menguatkan dugaan kalau oknum penyidik Polrestabes Medan telah “mengangkangi” kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Padahal, dalam rekomendasi gelar dinyatakan secara tegas bahwa untuk memberikan kepastian hukum agar dalam satu bulan penyidik sudah menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara tersebut, dan melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolda Sumut u.p Dirreskrimum Polda Sumut pada kesempatan pertama.

“Demi kepastian hukum, maka kami membuat laporan ke Bidpropam Polda Sumut, karena menurut hemat kami, penyidik yang menangani perkara telah mengabaikan, menghalang-halangi kepentingan hukum klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum,” tutur Jon Efendi Simamora didampingi rekannya, Arizal SH MH. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *