Sesuai ketentuan yang berlaku, timpal Arizal SH MH, semua kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara wajib dilaksanakan oleh penyidik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyidik wajib mengeluarkan/menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP Lidik), sesuai dalam tempo waktu yang ditentukan sejak pelaksanaan gelar perkara. Penyidik juga diharuskan mengirimkan SP2HP yang ditembuskan kepada para pihak terkait gelar perkara dengan melampirkan SPP Lidik.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, junto ketentuan Angka 2 huruf a, huruf b, Angka 3 huruf b poin 2 sub b sub c, poin 3 huruf b Surat Edaran Kapolri No.SE/7/VII/2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, junto ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i, ayat (2), ayat (3), ayat (4), kemudian Pasal 7 huruf c, huruf e, Pasal 8 huruf c poin 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf g, ayat (5) huruf c. dan Pasal 12 huruf j Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, junto ketentuan Pasal (1) angka 17, angka 19, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pasal 10 huruf i, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf b, Pasal 18 huruf d. Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 26 ayat (3), junto ketentuan Angka 5 huruf f poin b Lampiran D Peraturan Kepala Badan Reserse Krimninal Polri No.4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
“Apabila penyidik maupun penyidik pembantu yang menangani perkara tidak melaksanakan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara, serta tidak memberikan pelayanan kepada pencari keadilan, dalam hal ini klien kami (dr Nancy Saragih) selaku Terlapor/Pengadu Dumas Komplain, hal ini membuktikan penyidik telah menghalang-halangi dan mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan demi terciptanya kepastian hukum, maka perbuatan penyidik tersebut jelas, terang dan tidak terbantahkan merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan (Abuse Of Power), sewenang-wenang (Willkiur). Perbuatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan Unprofesional Conduct,” papar Arizal.





