Sesuai hukum, ujar Arizal, Abuse Of Power, Willkiur dan Unprofesional Conduct bagi anggota kepolisian merupakan pelanggaran yang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 14, angka 15, angka 20, angka 21, angka 22, angka 25, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c. Pasal 6 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf a, Pasal 10 ayat (1) huruf a poin 1, ayat (2) huruf a, huruf c, huruf n, dan Pasal 12 huruf f, dan huruf I, PERPOL No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selama ini, ujar Arizal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bekerja maksimal untuk menjaga nama baik dan citra positif kepolisian, sebagai pengayom, penegakan hukum dan pelayan masyarakat. Begitu juga dengan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang sangat menjunjung tinggi semangat Tri Brata sebagaimana UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
“Saya salut dan bangga dengan Kapoldasu Bapak Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya yang konsisten menegakkan hukum sebagai panglima. Saya yakin, Polda Sumut dibawah kepemimpinan Bapak Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, akan semakin mendapat tempat di hati masyarakat pencari keadilan. Saya juga yakin Bidpropam Polda Sumut profesional seperti yang sudah selama ini,” sebut Arizal.
Arizal pun berbicara tentang hak-hak kliennya, dr T Nancy Saragih, yang ‘dikebiri’ dengan upaya-upaya dugaan kriminalisasi dan permainan akrobatik hukum, terkait sengketa lahan. Awalnya, dr T Nancy Saragih membeli lahan seluas + 2.391M² di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, guna membangun sarana kesehatan dan pendidikan untuk membantu masyarakat kurang mampu (miskin). Lahan itu diperoleh dengan dua tahap. Tahap pertama, pada 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh hak atas tanah seluas + 912 M² dengan ganti rugi dari T Raja Gamal Telunjuk Alam di hadapan Notaris/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No 12. Kemudian pada 01 Agutus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi dari T Raja Gemal Telunjuk Alam di hadapan Notaris/PPAT Abidin S Panggabean SH sesuai Akta Notaris No 03 dengan luas + 1.479 M². Selanjutnya, sebahagian dari + 2.391M² tanah tersebut, yakni lahan seluas + 912 M² sesuai Akta Notaris No 12, ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.





