Sebagai pemilik lahan beriktikad baik, dr T Nancy Saragih yang ingin membangun rumah sakit dan sarana pendidikan untuk masyarakat kurang mampu (miskin), terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pada Tanggal 27 November 2013, Pemko Medan berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor: 648/259 K telah menerbitkan IMB atas nama dr T Nancy Saragih.
Sekitar Desember 2013, selaku pemilik lahan dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, dr Nancy Saragih melakukan pemagaran atas tanah miliknya. Saat dilakukan pemagaran terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang merasa keberatan dan mangklaim tanah yang dipagar merupakan miliknya.
Seiring waktu berjalan, pada tahun 2016 saat dr T Nancy Saragih sedang berupaya mengurus izin sarana kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat kurang mampu, tiba-tiba Andy Jatmiko dan Acai datang menemui dirinya. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang rencana atau niat Andy Jatmiko untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata yang merupakan milik sah dr T Nancy Saragih.
Medio tahun 2016 itu, ada dua kali Andy Jatmiko datang menemui dr T Nancy Saragih. Pertama, mereka bertemu di Maxx Coffe Lippo Plaza Medan, dihadiri Andy Jatmiko, dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, dr Yusnari Wong SpB, yang difasilitator oleh dua orang. Pertemuan kedua di Komplek Perumahan Cemara Asri, dihadiri dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, sedangkan Andy Jatmiko bersama Acai dan Go Mei Siang (ibu Andy Jatmiko), serta dua orang lainnya. Dalam dua pertemuan itu, dr T Nancy Saragih menegaskan tidak akan menjual lahan miliknya tersebut karena ingin membangun sarana pendidikan dan sarana kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Setelah lima tahun lebih menguasai lahan dan tidak ingin menjualnya, tanpa dinyana pada tahun 2018 datang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dr T Nancy Saragih yang diajukan Aruan Sipayung. Selaku Penggugat, Arun Sipayung menyatakan bahwa lahan yang dkuasai dr T Nancy Saragih adalah miliknya.
Aruan Sipayung menggugat DT Hasar sebagai Tergugat-I, Suidjuly Tergugat-II, dr T Nancy Saragih Tergugat-III dan Helen serta Caroline selaku Tergugat-IV. Gugatan ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 1012/PK/Pdt/2020 tertanggal 16 Desember 2020, yang pada intinya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr T Nancy Saragih, menyatakan bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
Setelah PK-nya diterima oleh Mahkamah Agung, upaya kriminalisasi terhadap dr T Nancy Saragih tidak berhenti. Ia kembali mendapat tekanan proses pidana melalui pengaduan masyarakat yang diajukan Helen dan Caroline ke Polda Sumut atas dugaan adanya pemalsuan surat saat penerbitan SHM No 557/Kel. Sei Rengas Permata. Pengaduan masyarakat yang diajukan Helen dan Caroline tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.





