Dengan RJ, Perkara Curi Sawit Untuk Modal Melamar Kerja Dihentikan Kejaksaan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dengan RJ, Perkara Curi Sawit Untuk Modal Melamar Kerja Dihentikan Kejaksaan

×

Dengan RJ, Perkara Curi Sawit Untuk Modal Melamar Kerja Dihentikan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” papar Yos.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *