Lanjut Yulinar, dengan segera keluarnya SPDP atas AAN ini, dia berharap asimilasi rumah yang diterima AAN dapat dicabut dan AAN menjalani sisa hukumannya hingga keputusan hakim dalam laporan keduanya.
Sebab menurut Yulinar, jika AAN dibiarkan bebas, dikhawatirkan yang bersangkutan diduga kuat akan kembali membuka aktifitas PETI kembali.
“Ini bukan tuduhan. Memang terbukti, sebelum dia ditahan beberapa bulan lalu, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, AAN diduga masih juga mengontrol PETI di beberapa wilayah Madina, kita pegang datanya itu”.ungkapnya kesal
Dan imbuhnya, jika Polda Sumut lambat dalam mengeluarkan SPDP ini, dikhawatirkan efeknya terhadap masyarakat di Madina.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M. Taufik yang dihubungi wartawan via seluler, Kamis (6/10/2022) guna dimintai konfirmasi, belum juga membalas pesan Whatsapp untu memberikan keterangan terkait SPDP AAN ini. (ril/R-04).





