ASAHAN,Sinarsergai.com – Seorang warga berinisial EW (34), berdomisili di Dusun XI Desa Rawang Panca Arga, diduga sebagai pengedar dan ditangkap, Senin (3/10/2022). Penangkapan tersebut kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Jumat (7/10/2022), dilakukan Tim Khusus Sat Narkoba Polres Asahan yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Panca Arga Kabupaten Asahan.
Masih keterangan Kapolres Asahan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa EW sering melakukan transaksi sabu-sabu. EW kemudian ditangkap bersama barang bukti sabu.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, EW mengakui sabu miliknya diperoleh dari S. Pengembangan dilakukan, namun S berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 0,40 gram (brutto) diduga sabu, 1 Hp Samsung, 1 Hp merk Oppo, 2 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan.(KK)





