Kejari Samosir Serahkan UP Pengembalian Kerugian Negara Rp229 Juta ke PT.PPSU

By Administrator Okt 18, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyerahkan uang pengganti pengembalian kerugian negara senilai Rp.229.742.557 kepada PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU), Selasa (18/10/22).

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera kepada Direktur Utama PT.Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT.PPSU) Refli Yuner yang disaksikan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Pasaribu dan Jaksa Fungsional Kejari Samosir Daniel Simamora yang berlangsung di Kantor Kejari Samosir.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi menegaskan penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan Negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 08 September 2022 atas nama terpidana Marhan Simbolon.

Dimana uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp.229.742.557 , telah disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).

Masih dalam siaran persnya, bahwa terpidana Marhan Simbolon (MS) telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo-Tigaras, yang terjadi pada Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.

Dalam perkara ini terpidana Marhan Simbolon (MS) selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo-Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT. 

Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara. (Ach) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *