Masyarakat Petani Kelompok 80 Tanjung Beringin Akan Gelar Aksi Unjukrada Damai di DPRD Dan Kanwil BPN Sumut

By Administrator Okt 19, 2022

SERGAI,Sinarsergai.com – Puluhan petani yang tergabung dalam kelompok 80 (plasma 80) Tambak Inti Rakyat (TIR) akan melaksanakan aksi unjukrasa damai di Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kamis (20/10/2022).

Aksi ini sebut Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari, Rabu (19/10/2022), akan menurunkan sedikitnya puluhan orang petani yang menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Ketua DPRD Sumut agar membantu penyelesaian persengketaan lahan tersebut karena hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat.

“Lahan yang dituntut masyarakat tersebut hanya seluas 320 Ha dari jumlah HGU (Hak Guna Usaha) PT.Deli Minatirta Karya (DMK) sesuai sertifikat Nomor 1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha.”

Lahan tersebut kata Zuhari didampingi Sekretaris Aripin SPd, berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin.

Selain itu, masyarakat petani meminta Kapoldasu dan Kajatisu untuk segera mengusut perubahan peruntukan HGU PT. DMK sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 untuk Tambak Udang tahun 1992 hingga tahun 2017, namun HGU belum berakhir, peruntukannya sudah dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit diperkirakan mulai tahun 2003.

Perubahan peruntukan tersebut jelas Zuhari, kuat dugaan tidak mengantongi izin dan perubahan ini disinyalir telah menyalahi Pasal 1 pada poin (10) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang berbunyi “Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.” tegasnya.

Selanjutnya, masyarakat petani meminta Kakanwil BPN Sumut tidak menerbitkan HGU PT. DMK. Aspirasi tersebut merupakan menjadi pernyataan sikap. Ujar Zuhari.(R-03)