“Masalah ini akan segera diselesaikan dengan mengundang berbagai pihak. Jika ada hak masyarakat kelompok 80, ya sebaiknya diselesaikan saja. Mengenai tuntutan masyarakat kelompok 80 katanya, sudah kami pelajari dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, sebab kewenangan itu ada ditingkat Pusat”. Masalah ini tentunya akan menjadi prioritas bagi timnya. Ucap Firyadi.
Sementara Kordinator aksi masyarakat petani kelompok 80 Zuhari dalam orasinya di Kantor BPN Sumut meminta agar pihak BPN Sumut dapat menyelesaikannya, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut, terlebih permasalahan ini sudah diperjuangkan selama 29 tahun. Harap Zuhari.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kakan BPN Sergai Ridwan, SH, Analis hokum BPN Sumut Reja SH agar BPN Sumut tidak menerbitkan HGU PT DMK, kades Tebing Tinggi M.Nasir dan perwakilan masyarakat petani kelompok 80. (AC)






