Sempat Tertunda, Jadwal Pembacaan Tuntutan Kepemilikan Sabu seberat 6 Kg Sabu Belum Terjadwal di SIPP PN Medan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sempat Tertunda, Jadwal Pembacaan Tuntutan Kepemilikan Sabu seberat 6 Kg Sabu Belum Terjadwal di SIPP PN Medan

×

Sempat Tertunda, Jadwal Pembacaan Tuntutan Kepemilikan Sabu seberat 6 Kg Sabu Belum Terjadwal di SIPP PN Medan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Namun pada 16 Juli 2022, saat Marwan bersama Heriyanto sedang menikmati durian dikawasan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, didatangi sejumlah Personil Ditres Narkoba Poldasu diantaranya Ferry Setiawan Ramadhan, Kelly Wahyudi dan Bahagia Ginting melakukan penangkapan. 

Dimana saat penangkapan kedua tampak personil Ditres Narkoba Poldasu menghadirkan Sri Susanti dan Ucok Harianto yang merupakan oknum personil TNI, dimana berhasil menangkap keduanya Jumat (15/07/22) sekira pukul 19.40 wib Jl.Soekarno Hatta Kelurahan Timbangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 

Saat ditunjukan sabu merek Guanyinwang,  Marwan dan Heriyanto tidak membantahnya bahkan Marwan mengaku bahwa Sri merupakan komplotan mereka. Dan dalam pengakuannya ia mengenal Ucok Harianto sebagai oknum tentara. 

Dimana sesuai pengakuan Heriyanto melihat Ucok bersama Susanti saat menyerahkan 4 Kg sabu yang dipesan sama Gemuk dan 2 kg sabu milik Marwan yang dititipkan kepada Marwan. 

Dimana pada hari yang sama, polisi juga menangkap Putra Gunawan Jalan M.T Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 

Sementara itu dalam dakwaan jaksa bahwa seberat 6 Kg tersebut berdasarkan laboratorium mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan Subsidair pasal 112  ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *