ACEH TIMUR,Sinarsergai.com – Kapolsek Peureulak Barat Ipda Dede Moerdhany, S.H, terus melakukan pengecekan terhadap obat sirup yang berbahaya dijual oleh Apotik. Selain itu, Kapolsek juga menghimbau agar para pemilik Apotik tidak lagi menjual obat Sirup yang dilarang oleh Pemerintah Pusat, diantaranya obat demam anak jenis sirup yang diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Ujar Kapolsek Peureulak Barat Ipda Dede Moerdhany, S.H. pada Senin, (24/10/2022) siang yang melakukan pengecekan pada Apotek Mulia Farma, Desa Beusa Seubrang
Dikatakan Kapolsek, pengawasan terhadap peredaran dan penjualan obat sirup di apotek yang ada di wilayah kami akan terus dimaksimalkan guna mengantisipasi adanya apotek yang masih menjual obat sirup ini, tentunya akan merugikan masyarakat.Imbuhnya.(zbn86)





