Medan, Sinarsergai.com – Syawallisa selaku Kuasa Hukum beberapa orang eks penghuni perumahan kereta api di kawasan Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur meminta agar KPK dan Komisi Yudisial melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya proses persidangan perkara perdata dengan Nomor Perkara : 599/PDT.G/2022/PN.MDN.
Penegasan ini disampaikan Syawallisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/10/22).
Dilanjutkannya, bahwa gugatan tersebut diajukan pihak PT. Arga Citra Kharisma (ACK) selaku penggugat terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku tergugat I, Datuk Rustam selaku Kepala Urrung selaku tergugat II, Tengku Hamdi Osman Delikhan Al-Haj atau Tengku Raja Muda Deli, selaku tergugat III, BPN selaku tergugat IV, dan ratusan warga yang turut tergugat 1.1, sesuai dengan data SIPP PN Medan.
Sebelumnya dalam perkara ini telah dilaksanakan mediasi oleh Hakim tunggal, Nelson Panjaitan, SH, MH., yang dilakukan dua kali akan tetapi menemui jalan buntu sehingga dilanjutkan dalam persidangan keperdataan dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, SH, dimana lanjut Syawal mengatakan saat ini pihaknya menunggu jadwal persidangan.
Dijelaskannya bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak PT ACK yang mengklaim kepemilikan lahan eks perumahan PT KAI seluas ± 32.255 M2 (lebih kurang tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Diantaranya, gugatan tersebut menyatakan klaim telah membayar ganti rugi kepada seluruh warga akan tetapi masih ada para penghuni yang belum menerima, diantaranya pihak turut tergugat yang diwakili Syawallisa selaku kuasa hukum para penghuni yang notabene merupakan eks karyawan/pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau ahli warisnya.
Karena sewaktu penggosongan lahan tersebut ada sebagian yang mendapat dan ada pula yang tidak mendapat, termasuk kliennya. Selain itu tidak ada dasar hukumnya PT ACK membayar ganti rugi kepada penghuni karena lahan tersebut milik kereta api.





