Sesuai ketentuan saat penggosongan lahan pada 2002-2003, seharusnya para penghuni berhak atas pembayaran berupa uang pesangon sebesar 50 persen dari harga bangunan dan tanah pada tahun tersebut sesuai dengan peraturan tentang rumah dinas yang berlaku dilingkungan PT. KAI pada masa itu, dan itupun yang membayar uang pesangon tersebut adalah PT. KAI bukan pihak lain.
“Mana buktinya, klien kami menerima uang pesangon tersebut dari PT KAI ataupun klaim dari pihak PT ACK yang telah membayarkannya yang mereka klaim sebagai ganti rugi ?, tanya Syawallisa lagi.
Dilanjutkan Syawal, sesuai ketentuan sebagai orang yang telah bekerja sesuai ketentuan perusahaan milik BUMN tersebut kliennya wajib menerima pesangon, sama dengan perusahan milik BUMN lain, menerima pesangon seperti pegawai BUMN Perkebunan Nusantara.
Ia pun berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini jeli dan teliti sehingga benar-benar mendapatkan putusan berkeadilan, setahunya lagi bahwa PT ACK juga telah pernah mengajukan beberapa kali gugatan kepada pengadilan terkait permasalahan lahan yang sekarang berdiri perkantoran dan Mall Centre Point tersebut.
Harapannya sesuai dengan ketentuan mereka mantan karyawan maupun ahli warisnya mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka. Apalagi pada lahan tersebut telah berdiri dilokasi perkantoran dan mall Center Point.
Terkait gugatan PT. ACK yang terdaftar dengan register Nomor : 599/Pdt.G/2022/PN. Mdn. tersebut, Syawallisa lebih lanjut menegaskan bahwa ia selaku kuasa hukum beberapa orang turut tergugat itu akan menghadapi gugatan itu secara objektif dan maksimal sesuai hukum, utamanya hukum prosedural.
Kami melihat konten gugatan PT. ACK itu merupakan perkara yang sudah basi dan banyak cacat prosedural yang fatal.
“Dari surat gugatan tersebut yang tidak bisa kami sebutkan sekarang tetapi nanti akan kami rumuskan dalam surat jawaban, dan kami yakini sangat kecil kemungkinan kalau gugatan itu berhasil. 99% kami yakini gugatan itu gagal,” ucapnya.





