Kesemua itu kami lakukan untuk satu tujuan yaitu agar tanah objek perkara yang luas dan sangat strategis terletak di pusat kota Medan itu tidak jatuh ke tangan pihak yang sesungguhnya tidak berhak menurut hukum yang berlaku.
Harapannya agar proses persidangannya berjalan objektif, fair dan sesuai koridor hukum maka dirasa perlu dimonitoring secara intens oleh KPK maupun KY”, demikian penegasan Syawallisa mengakhiri penjelasannya.(AC)





