Cacat Hukum Penunjukan Plt Bupati Palas, PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO – Sinarsergai
Blog

Cacat Hukum Penunjukan Plt Bupati Palas, PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO

×

Cacat Hukum Penunjukan Plt Bupati Palas, PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO

Sebarkan artikel ini

Medan Sinarsergai.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan gugatan Bupati Non aktif Padang Lawas, Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu masing selaku tergugat I dan tergugat II intervensi.

Penegasan ini disampaikan Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Bupati Palas Nonaktif kepada wartawan saat melaksanakan temu pers di Gedung PTUN Medan, Kamis (27/10/22).

Dilanjutkan Razman, bahwa putusan itu diterimanya melalui e-Court yang masuk ke sistem Front Office Counter PTUN Medan, di mana saat dikonfirmasi langsung kepada Panitera Zulkifli Roni SH MH, membenarkan isi petikan surat tersebut.

Masih menurut Razman, bahwa putusan Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sah surat Gubernur Sumatra Utara : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 perihal Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas. 

Selanjutnya dalam putusan tersebut, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatra Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Masih putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota yakni Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara Rp698.300,-.

Lebih lanjut, Razman pun meminta kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi agar menghormati dan menjalankan putusan PTUN Medan yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan klien kami Ali Sutan Harahap, yang akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO).

Begitu juga ia meminta pihak Penyidik Poldasu menanggapi laporan penyalagunaan wewenang oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Sekda Palas, Arfan dari Penyelidikan ke Penyidikan. 

Dan bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini maka pihaknya meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambilalih penanganannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *