Cacat Hukum Penunjukan Plt Bupati Palas, PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Cacat Hukum Penunjukan Plt Bupati Palas, PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO

×

Cacat Hukum Penunjukan Plt Bupati Palas, PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO

Sebarkan artikel ini

Masih dalam penegasannya ia meminta agar Arfan tidak menghalangi dan menjalankan perintah PTUN Medan, di mana klien kami berhak melaksanakan sebagai bupati yang telah diamanahkan rakyat melalui pemilihan langsung.

Dan begitu pun, ia meminta agar DPRD Kabupaten Palas juga memberikan atensi dan dukungan karena hasil putusan pengadilan, Pak Ali Sutan Harahap atau TSO melaksanakan tugasnya.

Dalam temu pers tersebut, ia menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, yang perkara ini dengan teliti. 

“Ini membuktikan masih ada hakim yang jujur dan berdedikasi sehingga memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan,” ucapnya.

Razman juga meminta KPK untuk memeriksa apakah ada aliran dana dalam perkara ini, bahwa ini murni penegakan hukum dan majelis sangat bijaksana.

“Ucapan terimakasih kepada Ahli Hukum Tata Negara Dr Margarito yang memberikan pendapatnya dalam persidangan,” katanya.

Razman juga membeberkan informasi terkini yang diterimanya perihal konsultasi DPRD Palas ke Kemendagri. “Direktur Prodek Hukum Kemendagri disebut telah menegaskan bahwa Bupati Palas yang sah adalah Ali Sutan Harahap dan bukan yang lain,” ujar Razman.

Oleh karena itu, sekali lagi ia mengingatkan Zarnawi agar meninggalkan jabatan Plt Bupati Palas, lepaskan dengan sukarela. Kalau tetap memaksakan diri, maka pihaknya akan melaporkan Zarnawi kepada pihak kepolisian.

“Untuk perkara ini, kita meminta Mendagri menegur Gubernur Sumatra Utara atas penunjukan Plt dan Dirjen Otda untuk turun ke Sumut, sekaitan adanya pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk saling menghormati atas putusan dari pengadilan, meski ada upaya hukum banding namun hasil putusan harus dilaksanakan.

Kepada para OPD diingatkan agar segera melakukan konsultasi dan melaporkan R-APBD 2023 kepada Ali Sutan Harahap, karena masih sampai saat ini masih bupati yang sah.

Usai memberikan statementnya, Razman Arif Nasution menyerahkan hasil petikan putusan kepada menantu Ali Sutan Harahap. Dimana untuk salinan putusan akan menyusul dalam satu atau dua hari ini mendatang.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *