Bertemu DPRD Palas, Kemendagri Tegaskan Yang Bisa Copot Bupati Hanya Mendagri – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Bertemu DPRD Palas, Kemendagri Tegaskan Yang Bisa Copot Bupati Hanya Mendagri

×

Bertemu DPRD Palas, Kemendagri Tegaskan Yang Bisa Copot Bupati Hanya Mendagri

Sebarkan artikel ini

Ia juga menjelaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.

“Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri,” terangnya.

PTUN KABULKAN GUGATAN TSO

Terkini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan Plt Bupati Padang Lawas (Palas), drg Zarnawi Pasaribu, masing-masing selaku Tergugat dan Tergugat Intervensi, Kamis (27/10/2022). 

Putusan itu diterima Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Ali Sutan Harahap melalui e-Court di sistem Front Office Counter PTUN Medan, dan telah dikonfirmasi kepada Panitera Zulkifli Roni SH MH, yang membenarkan isi petikan surat tersebut.

Putusan Hakim PTUN yang tertuang dalam Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, menyatakan Surat Gubernur Sumatera Utara No: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, perihal Penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas, adalah tidak sah.

Putusan tersebut juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota, Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubsu Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara sebesar Rp698.300,-.

Sementara itu, terkait laporan TSO di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arfan, masih tahap penyelidikan.

“Kita berharap segera masuk tahap penyidikan. Bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini, kami meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganannya,” tegas Razman di depan Gedung PTUN Medan. (Ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *