Dianggap Tipu Nasabah, Mahasiswa Minta Dicabut Izin PT Panin DaiIchi Life – Sinarsergai
Blog

Dianggap Tipu Nasabah, Mahasiswa Minta Dicabut Izin PT Panin DaiIchi Life

×

Dianggap Tipu Nasabah, Mahasiswa Minta Dicabut Izin PT Panin DaiIchi Life

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com –
PT Panin Dai-Ichi Life dianggap telah membuat kegaduhan di kalangan nasabah maupun
masyarakat, dan sudah merasa kebal hukum.

Hal ini dikatakan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA), melalui Ketua Umum Y Pratama didampingi pimpinan aksi R Permana, dalam aksi demo ke kantor perusahaan asuransi tersebut serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Senin (31/10/2022).

Dalam pernyataan aksinya yang disampaikan kepada wartawan, PT Panin DaiIchi Life sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang telah melayani masyarakat
Indonesia selama lebih dari 40 tahun, ternyata telah melakukan penipuan terhadap
nasabahnya karena tidak membayar asuransi jiwa.

“Berarti PT Panin Dai-Ichi
Life tidak patuh terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Ada banyak pelaporan korban penipuan asuransi yang dialami nasabah
asuransi, alih-alih mendapatkan perlindungan melalui produk asuransi, kini malah menjadi korban penipuan yang berkedok asuransi,” ungkap Y Pratama.

Tentu saja, hal ini perlu pengawasan dari OJK. “Namun kami menduga pihak OJK telah bermain mata dengan PT Panin Dai-Ichi Life, hal ini dikarenakan sudah tiga kali nasabah yang asuransinya tidak dikeluarkan mengirim surat kepada OJK namun tidak juga mendapat balasan,” katanya.

Berangkat dari keresahan tersebut, FORKALIGA menduga PT Panin Dai-Ichi  Life telah menipu nasabahnya dengan berkedok asuransi yang juga telah bermain dengan OJK sehingga mereka merasa kebal hukum.

“Banyak kasus yang sampai hari ini tidak kunjung diselesaikan asuransinya oleh PT Panin Dai-Ichi Life. Bahkan jika ditotal mencapai Puluhan Miiliar Rupiah. Angka yang cukup fantastis. Untuk itu kami meminta kepada Presiden maupun Menteri terkait agar mencabut izin PT Panin Dai-Ichi Life agar tidak terjadi lagi korban- korban selanjutnya.

“PT Panin Dai-Ichi Life harus membayar asuransi tanggungan yang terjadi kepada saudara Jhoni Halim sebesar Rp 7 miliar,” tegasnya seraya meminta evaluasi kinerja OJK perwakilan wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *