Dianggap Tipu Nasabah, Mahasiswa Minta Dicabut Izin PT Panin DaiIchi Life – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dianggap Tipu Nasabah, Mahasiswa Minta Dicabut Izin PT Panin DaiIchi Life

×

Dianggap Tipu Nasabah, Mahasiswa Minta Dicabut Izin PT Panin DaiIchi Life

Sebarkan artikel ini

FORKALIGA pun memberikan
waktu kepada PT Panin Dai-Ichi Life dan OJK 7×24 jam, apabila dalam waktu tersebut tidak kunjung dilaksanakan maka akan terus menyuarakan aspirasi tersebut sampai PT Panin Dai-Ichi Life dicabut izinnya dan pihak OJK diperiksa oleh kejaksaan.

Diketahui, terhitung dari tahun 2018 Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini diajukan karena klaim asuransi kematian anak kandungnya yang bernama Rudy tidak dibayar oleh PT Panin Dai-Ichi Life pada bulan
November 2017.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan pada tanggal 25 Juni 2019, disusul terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Medan pun telah memberi peringatan kepada PT Panin Dai-Ichi Life dalam persidangan
khusus (aanmaning) untuk segera mematuhi dan menjalankan keputusan pengadilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah memperingatkan kepada PT Panin Dai-Ichi Life bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak menunda/menghalangi jalannya
eksekusi, sehingga hal ini telah cukup membuktikan bahwa PT Panin Dai-Ichi Life tidak
menunjukkan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan, seolah PT Panin Dai-Ichi Life sebagai joint venture The Dai-Ichi Life Insurance Company Limited, dianggap dengan sengaja
mengabaikan nama baik dan reputasinya di dunia bisnis asuransi. (ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *