Bos Judi Asia Mega Mas Akhirnya Diadili – Sinarsergai
Blog

Bos Judi Asia Mega Mas Akhirnya Diadili

×

Bos Judi Asia Mega Mas Akhirnya Diadili

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Sempat tertunda seminggu karena harus menjalani cuci darah, akhirnya terdakwa Tek Siong selaku bos judi di Kompleks Asia Mega Mas diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (2/11/2022).

Dari pantauan di persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, pria berusia 46 tahun itu menjalani sidang perdana dengan menggunakan kursi roda.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lokasi judi di sebuah Ruko yang beralamat di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36 Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

“Dari penggerebekan itu, saksi Indah Sari Nasution alias Indah bersama saksi Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas,” kata JPU Fransiska Panggabean.

Selain Indah Sari dan Silvia, kata JPU, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merk Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette Merk Gokong, 3 unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han.

“Kemudian, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp.26.236.000, 1 unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold, 1 unit handphone Vivo 1819 warna biru, uang tunai sebesar Rp.15.825.000, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, 2 buah kartu chip pengisi,” sebut JPU.

Ketika diinterogasi, lanjut dikatakan JPU, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *