“Mendapat informasi itu, selanjutnya pada hari Minggu, 12 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim Gang Bakung, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Kota Medan,” sebut JPU Fransiska Panggabean.
Dari penangkapan itu, lanjut JPU, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda. Selanjutnya terdakwa Tek Siong berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan terdakwa Tek Siong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana,” pungkas JPU Fransiska Panggabean.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (ac)





