ASAHAN,Sinarsergai.com – Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzaliman (Gasak) dan Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (Dema Pospera) Asahan geruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan di Jalan Mahoni No. 25 Kisaran, Kamis (3/11/2022).
Pasalnya, lembaga yang seharusnya menjadi pengawas untuk mengawal pelaksanaan pemilihan umum serentak nantinya, diduga curang dan menyalahi aturan dalam merekrut dan menetapkan nama nama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang beberapa hari yang lalu dilantik.
Menurut Kordinator aksi Rozika Munthe mengatakan, ada beberapa nama Panwascam yang ditetapkan oleh Bawaslu Asahan berprofesi sebagai guru, dan saat ini masih aktif mengajar. Hal ini dapat menghambat kinerjanya sebagai penyelenggara Pemilu, dan bertentangan dengan juknis dan fakta integritas yang mengharuskan para penyelenggara tersebut siap bekerja penuh waktu.
“Berdasarkan data yang kita dapat, ada 5 nama di 5 Kecamatan oknum Panwascam tersebut berprofesi sebagai guru, dan masih tetap aktif mengajar pasca dilantik manjadi Panwascam, hal ini dipastikan nantinya akan mengganggu kinerjanya sebagai Panwascam, untuk itu kita minta Bawaslu Asahan untuk mengevaluasi,” tegas Rozika Munthe.
Sejalan dengan itu, Ketua Gasak Erianda Saragi mengungkapkan ketidaknetralan dan kurang profesionalnya Bawaslu Asahan yang merekrut dan menetapkan beberapa nama Panwascam yang terindikasi partai politik dan tim pemenangan calon kepala daerah pada pilkada yang lalu, juga terdaftar di Sistim Informasi Partai Politik (Sipil).
“Kita bisa buktikan bahwa oknum Panwascam tersebut terdaftar di Sipol, dan beberapa nama yang lain menjadi tim pemenangan di pilkada yang lalu, kan aneh kalau Bawaslu Asahan tidak tahu, maka dari itu kita minta Bawaslu Asahan evaluasi nama-nama tersebut,” ujar Erianda.
Lebih lanjut Erianda menjelaskan, kalau tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti, maka mereka akan melakukan aksi lebih besar lagi ke Bawaslu dan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta menuntut agar mencopot 5 Komisioner Bawaslu Asahan karena dianggap telah menyalahi dan melanggar aturan dalam perekrutan Panwascam, juga dianggap telah membuat keadaan Kabupaten Asahan kurang kondusif.





