KPU Asahan Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

KPU Asahan Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA

×

KPU Asahan Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA

Sebarkan artikel ini

“Sehingga untuk pendaftaran harus menggunakan KTP elektronik dan terdaftar sebagai data pemilih. Kemudian, saat mendaftar memiliki KTP yang berdomisili di daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 37, PKPU nomor 3 tahun 2018 yang menjelaskan syarat sebagai badan AD HOC,” terang Ali Hasibuan.(KK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *