“Sehingga untuk pendaftaran harus menggunakan KTP elektronik dan terdaftar sebagai data pemilih. Kemudian, saat mendaftar memiliki KTP yang berdomisili di daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 37, PKPU nomor 3 tahun 2018 yang menjelaskan syarat sebagai badan AD HOC,” terang Ali Hasibuan.(KK).
KPU Asahan Sosialisasi Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA
Administrator2 min baca





