180 Eks Pedagang Buku Lapangan Merdeka Pertanyakan Perihal Surat Undangan Verifikasi Dinas PKPPR Medan – Sinarsergai
Blog

180 Eks Pedagang Buku Lapangan Merdeka Pertanyakan Perihal Surat Undangan Verifikasi Dinas PKPPR Medan

×

180 Eks Pedagang Buku Lapangan Merdeka Pertanyakan Perihal Surat Undangan Verifikasi Dinas PKPPR Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – 180 eks pedagang buku Lapangan Merdeka yang kini menempati kios baru di lahan relokasi di Jalan Hitam mempertanyakan perihal isi surat undangan verifikasi oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.

Pasal dalam surat undangan verifikasi tertanggal 4 November 2022 yang ditandatangani oleh Kadis PKPPR Kota Medan Ir Endar Sutan Lubis, hanya melampirkan undangan kepada 97 penghuni kios padahal dilokasi ini ada 180 pedagang yang direlokasi dari Lapangan Merdeka.

“Sehingga hal ini menjadi tanda tanya kepada kami para pedagang buku disini kenapa hanya 97 saja yang diundang sementara ada 180 penghuni kios dari pindahan lapangan merdeka yang sudah dua bulan berada disini,”ucap Ketua Komunitas Pedagang Pasar Buku Kota Medan, Donald Sitorus yang sekaligus pedagang buku kepada wartawan Selasa (08/11/22).

Didampingi Alui Jaro dan M Yusuf yang merupakan Sekretaris dan Bendahara Komunitas Pedagang Pasar Buku Kota Medan, Donald mengatakan para pedagang buku eks Lapangan Merdeka yang kini menempati lokasi relokasi di Jalan Hitam atau eks Pasar Kambing, menjadi bingung dan justru bertanya kembali kepada pihak Pemko Medan terkait salah satu point para pedagang yang diundang verifikasi harus membawa perjanjian pemakaian kios buku di Lapangan Merdeka, namun selama enam tahun kami berjualan buku di lapangan merdeka tidak ada satupun perjanjian pemakaian kios.

Lanjut Donald lagi jadi apa maksud dari surat undangan tersebut yang diberikan kepada kami, sehingga ini menjadi bumerang kepada kami para pedagang.

Ditegaskannya sebelum para pedagang buku dari lapangan merdeka direlokasi ke jalan Hitam, sudah terlebih dahulu di data verifikasi pemakaian kios sehingga kita diberikan kunci.

Sebagaimana diketahui pemberian kunci berdasarkan nomor hak pakai atau penghuni kios dan itu sudah dibagikan kepada para pedagang buku sebagai bentuk sah pemakaian kios.

Namun kenapa dipersoalkan kembali untuk diverifikasi?, lanjut Donald mengatakan bukan berarti kami dari pedagang tidak bersedia diverifikasi, dimana kami mau verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan agar datang langsung kemari dan hubungi kami para pedagang sehingga kami siap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *