Medan, Sinarsergai.com – Warga diingatkan agar selalu memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas jika sakit, agar memperoleh resep obat yang benar-benar cocok dan sesuai dengan takaran medis. Dan hindari kebiasaan beli obat di apotik tanpa resep dokter.
Hal itu disampaikan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIP, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jl Karya Wisata II, Medan Johor, Senin (7/11/2022).
“Seperti kita dengar akhir-akhir ini dari berbagai media, ada sejumlah kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, yang diduga disebabkan penggunaan obat sirup tertentu. Itu sebabnya, melalui sosialisasi hari ini, saya mengajak bapak ibu yang hadir di sini, agar benar-benar memanfaatkan puskesmas sebagai tempat layanan kesehatan bila merasa sakit. Hindarilah membeli obat tanpa resep dokter,” imbuh Rizki, yang sore hari itu hadir mengendarai sendiri sepeda motornya.
Politisi muda dari Fraksi Golkar DPRD Medan ini pun mengingatkan, bahwa penyakit yang datang bisa juga disebabkan kebiasaan sehari-hari yang tidak mencerminkan pola hidup sehat.
“Seperti kasus gagal ginjal akut tadi, tidak semuanya juga disebabkan karena obat semata, tetapi bisa juga karena faktor pola hidup. Minum air putih rutin sesuai kebutuhan tubuh, merupakan salah satu pola hidup sehat yang baik. Jadi, marilah menyaring setiap informasi kesehatan yang ada sebaik-baiknya. Apalagi ini terkait kesehatan, bila ada informasi yang meragukan, silahkan datangi puskesmas dan berkonsultasi dengan dokter,” lanjutnya.
Terkait Perda Sistem Kesehatan, lebih rinci Rizki menjabarkan, melalui perda tersebut Pemerintah Kota (Pemko) Medan berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota dan mewujudkan tatanan kesehatan dengan melibatkan partisipasi semua unsur terkait.
“Tak hanya itu, perda ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan. Mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” paparnya.





