SERGAI,Sinarsergai.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Gagalnya peredaran tersebut berawal ditangkapnya 3 pelaku jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara,(Sumut).
Penangkapan tiga pelaku yaitu
di areal SPBU Firdaus, tepatnya Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Selasa(22/11/2022) sekira pukul 00:20 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, didampingi Kasi Humas dan KBO Sat Narkoba dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (23/11/2022) siang.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu SN alias Sukir (33) dan DMS alias Baron (40) keduanya warga Jl Sepakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sedangkan ES alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai,Sumut.
Lanjut Kasat Narkoba, untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram.
Selanjutnya, satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat satu Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.
Selain barang bukti sabu, team Satnarkoba Polres Sergai yg dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, SH juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok. Satu buah tas kertas warna putih, 4 unit hp android dan 3 buah dompet kulit, satu helai plastik asoy berwarna hitam.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menuturkan penangkapan 3 tersangka merupahkan jaringan Serdang Bedagai menuju kerinci atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan milik tersangka.