3 Orang Masuk Sel, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

3 Orang Masuk Sel, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba

×

3 Orang Masuk Sel, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, team melakukan patroli diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat para tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova No Pol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kec Sei Rampah.

Kemudian team berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.”Ujarnya.

” Hasil intrograsi awal dan
diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing tinggi. Kemudian tim melakukan Pengembangan kediamaan F yang terletak di Kota Madya Tebing Tinggi. Namun pelaku F tidak berada di rumah,”kata Kasat Narkoba.

Sambung Kasat Narkoba, kemudian team memanggil Kepling setempat atas nama Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman rumah milik pelaku F.

Lanjut Kasat Narkoba. Hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian team mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” papar AKP Juriadi SH.

” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *