Medan, Sinarsergai.com – Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Halomoan nasabah menggugat PT Sompo Insurance Indonesia akhirnya terlaksana meski sempat tertunda dua kali pelaksanaannya.
Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi SH, melanjutkan proses persidangan dengan agenda mediasi antara Halomoan selaku penggugat dan PT Sompo Insurance Indonesia selaku tergugat, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11/22).
Hal ini setelah majelis hakim memeriksa kelengkapan para pihak dalam persidangan. Dan setelah dinyatakan lengkap kemudian dilanjutkan ke mediasi dengan hakim mediasi Firza Andriansyah.
Setelah penunjukan hakim mediasi kemudian proses persidangan ditunda hingga pelaksanaan mediasi yang jadwalnya segera diberitahukan kepada kedua belah pihak.
Sementara itu Halomoan melalui kuasa hukumnya Rumintang Naibaho, SH, MH, saat ditemui seusai sidang mengatakan bahwa persidangan nanti melaksanakan mediasi.
“Untuk itu, kita sudah menyiapkan kelengkapan dalam mediasi sehingga ada titik penyelesaian atau solusi dalam gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Halomoan,” ucap Rumintang.
Sementara Halomoan pun meminta harus ada solusinya, hak saya sebagai nasabah harus dibayar PT Sompo.
Halomoan yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Rumintang pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT Sompo tidak hanya membayar uang kerugian akibat kehilangan sparepart yang berada di dalam gudang senilai Rp.3.268.000.000,- akan tetapi juga menggugat PT Sompo agar dihukum membayar membayar keuntungan yang hilang akibat wanprestasi sebesar Rp.500.000.000,-. Dan tak hanya itu tergugat juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp50 juta, serta membayar immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-.